Pembagian
tugas mutlak dilakukan dalam organisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam
pelaksanaan pekerjaan. Agar tidak menimbulkan penumpukan pekerjaan pada satu
titik dan kekosongan pada titik yang lain. supaya ada pegawai yang sedang main
game dan ngobrol tetapi yang lain sibuk dengan pekerjaannya. Jika ini dibiarkan
mengakibatkan kecemburuan social dan kesenjangan social, apalagi dalam organisasi
pemerintah, terutama dikalangan PNS timbul istilah Pintar Goblok Gaji Sama
(PGGS).. Apalagi prestasi kerja bukan menjadi tolak ukur keberhasilan, tetapi
mengedepankan IP (Indeks Pendekatan). Hal ini membuat suasana kerja menjadi
tidak kompetitif, sehingga setiap anggota bukan berusaha bagaimana menjalankan
tugas sebaik-baiknya tetapi bagaimana memikat
hati pimpinan sedekat-dekatnya. Sedangkan DP3 yang ada sebagai pedoman mengukur
prestasi kerja anggota organisasi cendrung bersifat subyek dari atasan,
semestinya menggunakan tolak ukur yang lebih terukur seperti seberapa banayak
tugas yang berhasil dapat dia selesaikan.
Setiap
organisasi harus diberi beban tugas sesuai latar belakang dan kemampuannya. Tugas
dan tanggung jawab seperti dua sisi mata uang yang saling mengkait. Setiap
anggota harus bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugasnya sesuai
tupoksi yang dimiliki. Walaupun secara komando “tidak ada prajurit yang salah
yang salah adalah komandan”. Namun kesadaran tanggung jawab harus ditanamkan
pada setiap anggota organisasi, agar setiap pelaksanaan pekerjaan jelas siapa
yang memiliki tanggung jawab. Inti pembagian tugas adalah anggota organisasi
mengetahui siapa mengerjakan apa.
Pembagian
tugas berfungsi agar tidak timbul manajemen “tukang sate”, dia meraut lidi, dia
yang menusuk sate, dia yang membakar sate, dia yang membuat sambal, semua dia
yang melakukan. Organisasi yang menerapkan menejemen “tukang sate” ,
organisasai tidak sehat, harus ada pembagian tugas dengan jelas, siapa yang
mengonsep surat, siapa mengangendakan surat, siapa yang mengetik, siapa yang
mengantar surat. Bukan “semua untuk satu” atau “satu untuk semua”.
Pembagian
tugas akan menimbulkan kerjasama antar anggota organisasi terjalin. Inilah ciri organisasai modern. Dimana,
penyelesaian pekerjaan tidak mengandalkan individu tetapi kerja tim (Team
work).
Pembagian
tugas yang jelas, akan memberikan tanggung jawab pada setiap anggota
organisasi, dalam melaksanakan tugas akan terjalin kerjasama, slogan “bersama
kita biasa” akan dapat digunakan untuk mengembangkan organisasi kearah yang
lebih baik di masa yang akan datang.
Organisasi
masa depan adalah organisasai yang mau berubah dan dapat beradaptasi dengan arus perubahan zaman
yang sangat cepat. “Ikuti arus, jangan melawan arus, tapi menepi agar tidak
terbawa arus”.
Berdasarkan
Peraturan BupatiLombok Tengah Nomor 51
Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Tengah, maka Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatanadalah sebagai berikut :
a.Camat
Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tuga umum
pemerintahan dan kewenangan pemerintah Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Camat mempunyai fungsi:
1.Perumusan
dan Penetapan Visi, Misi, Rencana Strategis dan Program Kerja Kecamatan;
2.Pengkoordinasian,
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan
Penetapan Kinerja Kecamatan;
3.Pelaksanaan
koordinasi, informasi dan singkronisasi pelaksanaan tugas kecamatan dengan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan atau Instansi terkait;
4.Pelaksanaan
pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan
dibidang pemerintahan;
5.Pelaksanaan
pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
kegiatan dibidang Ekonomi Pembangunan;
6.Pelaksanaan
pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat;
7.Pelaksanaan
pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat;
8.Pelaksanaan
pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
kegiatan dibidang Ketentraman dan Ketertiban;
9.Pengkoordinasian
pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) di tingkat
kecamatan;
10.Pembinaan
pertimbangan terhadap penetapan perijinan dan rekomendasi teknistertentu sesuai
peraturan perundang-undangan;
11.Pelaksanaan pembinaan pelayanan teknis
administratif kepada seluruh unit kerja lingkup kecamatan;
12.Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan desa dan
kelurahan;
14.Pelaporan
pelaksaan tugas kepada bupati melalui sekretaris daerah;
15.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
b.Sekretrais Camat
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,
mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan secretariat dalam rangka
melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif
kepada seluruh unit kerja pemerintah kecamatan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Sekretaris Camat mempunyai fungsi:
1.Pengkoordinasian,
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
Kecamatan;
2.Pengkoordinasian,
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan
Program Kerja Kecamatan;
3.Pelaksanaan
pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja lingkup kecamatan
4.Perumusan
bahan, pedoman dan petunjuk tata laksana administasi pemerintahan umum;
5.Perumusan
dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administasi pemerintahan umum,
perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
6.Pelaksanaan
koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait
terhadap pelaksaaan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
7.Pengkoordinasian,
penyusunan laporan pelaksaan tugas kecamatan
8.Pelaksaan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi umum perencanaan,
keuangan,kepegawaian dan perlengkapan;
9.Pelaksaaan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan
10.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
c.Kepala Sub BagianUmum dan
Kepegawaian
Kepala Sub BagianUmum dan
Kepegawaian mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi
dan mengkoordinasikan kegiatan dan pengelolaan administrasi pelayanan umum dan
kepegawaian.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kepala Sub BagianUmum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
Penyusunan
Rencana Kerja dan Program Kerja Sub Bagian;
Penyiapkan
bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi pelayanan umum,
kepegawaian dan perlengkapan;
Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pelayanan
umum, kepegawaian dan perlengkapan;
pengumpulan,
pengolahan dan analisis data kebutuhan perlengkapan;
Pelaksanaan
pengadaan, penyiapan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan
inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penyelenggaraanpelayanan administrasi kepegawaiansesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Penyiapkan
bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaanPNS
lingkup kecamatan;
Pengkkordinasi
pelaksanaan tugas bendaharawan barang;
pelaksaaan
monitoring, evalausi dan pelaporan pelaksaan tugas sub bagian;
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya
d.Kepala Sub Bagian Perencanaan
Kepala Sub BagianPerencanaan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahannya melaksanakan urusan
perencanaan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kepala Sub BagianPerencanaan mempunyai fungsi:
Penyiapkan
bahanPenyusunan Rencana Kerja Anggaran
(RKA) dan Program Kerja tahuan lingkup kecamatan;
Penyiapkan
bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan;
Penyiapkan
bahanPenyusunan Rencana Strategis
rencana kerja tahunan dan penetapan kinerja lingkup kecamatan;
Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perencanaan;
Pengumpulan,
pengolahan dan analisis data kebutuhan perlengkapan;
Pelaksanaan
perencanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawabannya;
Pengkoordinasi
kegiatan perencanaan di lingkup kecamatan;
Pelaksanaan
monitoring, evalausi dan pelaporan;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
e.Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub BagianKeuangan
mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan bawahannya dalam melaksanakan urusan keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kepala Sub BagianKeuangan mempunyai fungsi:
Penyiapkan
bahanPenyusunan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) dan Program Kerja tahuan lingkup kecamatan;
Penyiapkan
bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Keuangan;
Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi pengelolaan keuangan
Pelaksanaan
pengolahan keuangan miliputi anggaran perbendaharaan, petatausahaan dan
pertanggungjawaban;
Pelaksanaan
perencanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawabannya;
Pengkoordinasi
pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas (PK dan PPK
);
Pengkoordinasi
penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lingkup kecamatan
Pelaksanaan
monitoring, evalausi dan pelaporan;
9.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
f.Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan pengelolaan dan administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kasi
Pemerintahanmempunyai fungsi :
1.Menyusun
Rencana Kerja dan Program Seksi;
2.Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan ;
3.Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi dibidang administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
4.Pelaksaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan;
5.Pelaksanaan
fasilitasi dan penyelenggaraan Pemilu;
6.koordinasi
dan fasilitasi dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
7.Pembinaan,
pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Kelurahan;
8.Fasilitasi
terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9.Pembinaan
pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan
Pemerintahandesa/Kelurahan;
10.Pelaksaaan
monitoring, evalausi dan pelaporan
11.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
g.Kasi Ekonomi dan Pembangunan
Kasi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok memimpin,
mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi Pembangunan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kasi Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi:
1.Menyusun
Rencana Kerja dan Program Seksi;
2.Pengkoordinasi
kegiatan dibidang pertanian, perindustria, perdagangan, koperasi, UKM,
pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur;
3.Pelaksaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang pertanian, perindustria,
perdagangan, koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur;
4.Pengumpulan,
pengolahan dan analisis data dibidang pertanian, perindustria, perdagangan,
koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur;
5.Fasilitasi
terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pertanian, perindustria,
perdagangan, koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Penyiapan
pedoman dan pejunjuk teknis program/kegiatan yang berkaitan Ekonomi
Pembangunan;
7.Pelaksanaan
monitoring, evalausi dan pelaporan;
8.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
h.Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Kasi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok memimpin,
mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakatmempunyai fungsi:
1.Menyusun
Rencana Kerja dan Program/kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemberdayaan Perempuan;
2.Penghimpun
pedoman dan petunjuk teknis program/kegiatan Pemberdaya
3.an
Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
4.Penyiapan
bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan atau Satuan Unit Kerja lainya yang
berkaitan dengan program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan
Perempuan;
5.Fasilitasi
terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
satuan kerja pemerintah maupun swasta yang perencanaannya dari dan untuk
masyarakat meliputi PNPM -MP, P2KP dan kegiatan sejenisnya;
6.Fasilitasi
perencanaan pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) di desa dankecamatan serta
penyelenggaraan lomba desa;
7.Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemberdayaan Perempuan;
8.Penyiapan
bahanpembinaan dan pengawasan terhadap
kelompok / masyarakat sasaran program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemberdayaan Perempuan;
9.Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan terhadap program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemberdayaan Perempuan;
10.Pelaksaaan
monitoring, evalausi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
11.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diperintahatasan.
i.Kasi Kesejahteraan Rakyat
Kasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
1.Menyusun
Rencana Kerja dan Program yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga,
kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, sosial dan agama;
2.Penghimpun
pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pendidikan, pemuda dan
olahraga, kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, social dan agama sebagai
pedoman pelaksaan tugas;
3.Penyiapan
bahan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi vertical yang terkait dengan
pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan,
social dan agama;
4.Fasilitasi
terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
satuan kerja pemerintah maupun swasta yang perencanaannya dari dan untuk
masyarakat meliputu jamkeskin, gakin, Batuan Langsung Tunai (BLT) dan kegiatan sejenisnya;
5.Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data pendidikan, pemuda dan olahraga,
kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, social dan agama
6.Penyiapan
bahanpembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
organisasi kemasyarakatandan keagamaan
di kecamatan dan desa/kelurahan;
7.Penyiapan
bahanpembinaan dan pengawasan terhadap
kerukunan umat beragamadan antar umat beragama;
8.Pelaksaaan
monitoring, evalausi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
9.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diperintahatasan.
j.Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok memimpin,
mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan pembinaan Ketentraman dan
Ketertiban wilayah serta pembinaan Pamong Praja.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
1.Menyusun
Rencana Kerja dan Program/kegiatan penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban umum;
2.Penghimpun
pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
umum sebagai pedoman kerja;
3.Penyiapan
bahan koordinasi dengan Satuan kerja perangkat daerah atau instansi vertical,
kepolisian, TNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban umum;
4.Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban umum;
5.Pelaksanaan
pendataan terhadap organisasi social politik (sospol), pamswakarsa yang ada di
kecamatan dan desa/kelurahan;
6.Penyiapan
bahanpembinaan dan pengawasan terhadap Partai
Politik, pamswakarsa yang ada di kecamatan dan desa/kelurahan;
7.Pelaksanaanpembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Polisi Pamong Praja (POLPP) di kecamatan;
8.pelaksanaan
kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
9.penyiapan
bahan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
10.Pelaksaaan
monitoring, evalausi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
11.Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesui dengan bidang tugasnya.