Senin, 09 April 2012

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan



Berdasarkan Peraturan Bupati  Lombok Tengah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, maka Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan  adalah sebagai berikut :
a.    Camat
Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tuga umum pemerintahan dan kewenangan pemerintah Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas pokok Camat mempunyai fungsi  :
1.        Perumusan dan Penetapan Visi, Misi, Rencana Strategis dan Program Kerja Kecamatan;
2.        Pengkoordinasian, penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Penetapan Kinerja Kecamatan;
3.        Pelaksanaan koordinasi, informasi dan singkronisasi pelaksanaan tugas kecamatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan atau Instansi terkait;
4.        Pelaksanaan pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan;
5.        Pelaksanaan pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Ekonomi Pembangunan;
6.        Pelaksanaan pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat;
7.        Pelaksanaan pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat;
8.        Pelaksanaan pengaturan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Ketentraman dan Ketertiban;
9.        Pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) di tingkat kecamatan;
10.     Pembinaan pertimbangan terhadap penetapan perijinan dan rekomendasi teknistertentu sesuai peraturan perundang-undangan;
11.      Pelaksanaan pembinaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja lingkup kecamatan;
12.     Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
13.      Pelaksanaan manajemen kepegawaian lingkup kecamatan;
14.     Pelaporan pelaksaan tugas kepada bupati melalui sekretaris daerah;
15.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya





b.    Sekretrais Camat
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan secretariat dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja pemerintah kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretaris Camat mempunyai fungsi  :
1.        Pengkoordinasian, penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Kecamatan;
2.        Pengkoordinasian, penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Kecamatan;
3.        Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja lingkup kecamatan
4.        Perumusan bahan, pedoman dan petunjuk tata laksana administasi pemerintahan umum;
5.        Perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administasi pemerintahan umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
6.        Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terhadap pelaksaaan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
7.        Pengkoordinasian, penyusunan laporan pelaksaan tugas kecamatan
8.        Pelaksaan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi umum perencanaan, keuangan,  kepegawaian dan perlengkapan;
9.        Pelaksaaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan
10.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


















c.    Kepala Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan dan pengelolaan administrasi pelayanan umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi  :
  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Program Kerja Sub Bagian;
  2. Penyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan;
  4. pengumpulan, pengolahan dan analisis data kebutuhan perlengkapan;
  5. Pelaksanaan pengadaan, penyiapan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Penyelenggaraan  pelayanan administrasi kepegawaian   sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Penyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan  PNS lingkup kecamatan;
  8. Pengkkordinasi pelaksanaan tugas bendaharawan barang;
  9. pelaksaaan monitoring, evalausi dan pelaporan pelaksaan tugas sub bagian;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
d.    Kepala Sub Bagian Perencanaan

Kepala Sub Bagian  Perencanaan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahannya melaksanakan urusan perencanaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian  Perencanaan mempunyai fungsi  :
  1. Penyiapkan bahan  Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja tahuan lingkup kecamatan;
  2. Penyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan;
  3. Penyiapkan bahan  Penyusunan Rencana Strategis rencana kerja tahunan dan penetapan kinerja lingkup kecamatan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perencanaan;
  5. Pengumpulan, pengolahan dan analisis data kebutuhan perlengkapan;
  6. Pelaksanaan perencanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawabannya;
  7. Pengkoordinasi kegiatan perencanaan di lingkup kecamatan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evalausi dan pelaporan;
  9.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.




e.    Kepala Sub Bagian Keuangan

 Kepala Sub Bagian  Keuangan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahannya dalam melaksanakan urusan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian  Keuangan mempunyai fungsi  :
  1. Penyiapkan bahan  Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja tahuan lingkup kecamatan;
  2. Penyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Keuangan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi pengelolaan keuangan
  4. Pelaksanaan pengolahan keuangan miliputi anggaran perbendaharaan, petatausahaan dan pertanggungjawaban;
  5. Pelaksanaan perencanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawabannya;
  6. Pengkoordinasi pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas (PK dan PPK );
  7. Pengkoordinasi penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lingkup kecamatan
  8. Pelaksanaan monitoring, evalausi dan pelaporan;
9.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya



f.     Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan pengelolaan dan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kasi Pemerintahan  mempunyai fungsi : 
1.        Menyusun Rencana Kerja dan Program Seksi;
2.        Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan ;
3.        Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
4.        Pelaksaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
5.        Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan Pemilu;
6.        koordinasi dan fasilitasi dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
7.        Pembinaan, pengawasan, monitoring dan  evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
8.        Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9.        Pembinaan pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan Pemerintahandesa/Kelurahan;
10.     Pelaksaaan monitoring, evalausi dan pelaporan
11.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
g.    Kasi Ekonomi dan Pembangunan
Kasi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi Pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kasi Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi  :
1.        Menyusun Rencana Kerja dan Program Seksi;
2.        Pengkoordinasi kegiatan dibidang pertanian, perindustria, perdagangan, koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur;
3.        Pelaksaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang pertanian, perindustria, perdagangan, koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur;
4.        Pengumpulan, pengolahan dan analisis data dibidang pertanian, perindustria, perdagangan, koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur;
5.        Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pertanian, perindustria, perdagangan, koperasi, UKM, pertambangan lingkungan hidup dan infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.        Penyiapan pedoman dan pejunjuk teknis program/kegiatan yang berkaitan Ekonomi Pembangunan;
7.        Pelaksanaan monitoring, evalausi dan pelaporan;
8.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
h.    Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Kasi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat  mempunyai fungsi  :
1.        Menyusun Rencana Kerja dan Program/kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan;
2.        Penghimpun pedoman dan petunjuk teknis program/kegiatan Pemberdaya
3.        an Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
4.        Penyiapan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan atau Satuan Unit Kerja lainya yang berkaitan dengan program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan;
5.        Fasilitasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi satuan kerja pemerintah maupun swasta yang perencanaannya dari dan untuk masyarakat meliputi PNPM -MP, P2KP dan kegiatan sejenisnya;
6.        Fasilitasi perencanaan pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di desa dan  kecamatan serta penyelenggaraan lomba desa;
7.        Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis data Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan;
8.        Penyiapan bahan  pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok / masyarakat sasaran program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan;
9.        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan;
10.     Pelaksaaan monitoring, evalausi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
11.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintah  atasan.

































i.      Kasi Kesejahteraan Rakyat
Kasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi  :
1.        Menyusun Rencana Kerja dan Program yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, sosial dan agama;
2.        Penghimpun pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, social dan agama sebagai pedoman pelaksaan tugas;
3.        Penyiapan bahan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  atau instansi vertical yang terkait dengan pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, social dan agama;
4.        Fasilitasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi satuan kerja pemerintah maupun swasta yang perencanaannya dari dan untuk masyarakat meliputu jamkeskin, gakin, Batuan Langsung Tunai (BLT) dan kegiatan sejenisnya;
5.        Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis data pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, keluarga berencana, kebudayaan, social dan agama
6.        Penyiapan bahan  pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan organisasi  kemasyarakatandan keagamaan di kecamatan dan desa/kelurahan;
7.        Penyiapan bahan  pembinaan dan pengawasan terhadap kerukunan umat beragamadan antar umat beragama;
8.        Pelaksaaan monitoring, evalausi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
9.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintah  atasan.

































j.      Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan Kegiatan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban wilayah serta pembinaan Pamong Praja.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi  :
1.        Menyusun Rencana Kerja dan Program/kegiatan  penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
2.        Penghimpun pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum sebagai pedoman kerja;
3.        Penyiapan bahan koordinasi dengan Satuan kerja perangkat daerah atau instansi vertical, kepolisian, TNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
4.        Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis data pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
5.        Pelaksanaan pendataan terhadap organisasi social politik (sospol), pamswakarsa yang ada di kecamatan dan desa/kelurahan;
6.        Penyiapan bahan  pembinaan dan pengawasan terhadap Partai Politik, pamswakarsa yang ada di kecamatan dan desa/kelurahan;
7.        Pelaksanaan  pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja (POLPP) di kecamatan;
8.        pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
9.        penyiapan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
10.     Pelaksaaan monitoring, evalausi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
11.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesui dengan bidang tugasnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar