PEMERINTAH KECAMATAN
KEMARIN, HARI INI DAN BESOK
A. LATAR BELAKANG
Kita selalu berada pada 3 (tiga) waktu, kemarin yang telah berlalu yang tak mungkin kembali, hari ini yang sedang kita jalani dan besok, yang masih gaib,penuh dengan ketidak pastian atau tak tentu.
Istilah kata Kecamatan yang kita kenal sekarang bernama distrik, yang dipimpin oleh seorang bernama wedana. Seiring perubahan waktu, kini bernama Kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat.
B. PEMERINTAH KECAMATAN KEMARIN
Kita selalu berada pada 3 (tiga) waktu, kemarin yang telah berlalu yang tak mungkin kembali, hari ini yang sedang kita jalani dan besok, yang masih gaib, penuh dengan ketidak pastian atau tak tentu.
Istilah kata Kecamatan yang kita kenal sekarang bernama distrik, yang dipimpin oleh seorang bernama wedana. Seiring perubahan waktu, kini bernama Kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat.
1. ZAMAN BELANDA
1. STAATSBLAAD NO 329 TAHUN 1903
2. STAATSBLAAD NO 137 TAHUN 1905
3. STAATSBLAAD NO 216 TAHUN 1922
2. ZAMAN JEPANG
UU (OSAMU SEIREI) NO 27 TAHUN 1942
I. UU NO. 1 TAHUN 1945
II. UU NO. 22 TAHUN 1948
III. UU NO. 1 TAHUN 1957
IV. PENETAPAN PRESIDEN NO 6 TAHUN 1959
V. UU NO18 TAHUN 1965
VI. UU NOMOR 5 TAHUN 1974
VII. UU NO. 22 TAHUN 1999 DAN UU NO. 25 TAHUN 1999
C. PEMERINTAH KECAMATAN HARI INI
BERDASARKAN UU NOMOR 32 TAHUN 2004
Camat dalam hubungan dengan kepala desa hanya dalam bentuk fasilitasi, koordinasi, bukan hubungan hierarki, antara bawahan dengan atasan. Camat harus mau berubah, karena keadaan sudah berubah, tidak lagi seperti yang dulu.
Camat hari ini bukan lagi kepala wilayah, camat sekarang tidak ada bedanya dengan UPT/Dinas Instansi di Kecamatan.
Beberapa perubahan yang dibawa oleh PP 41 TAHUN 2007 di Pemerintah Kecamatan :
1. Perubahan eselonering Camat dari III.b menjadi III.a, sedangkan Sekcam dari IV.a menjadi III.b.
2. Dibawah sekcam terdapat 3 (tiga) kasubbag dengan eselon IV.b yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan.
3. Kasi Pelayanan Umum dihapus
4. Terdapat kasi Pemberdayaan Masyarakat
5. Kasi Kesejahteraan Sosial (kesos) diganti namanya menjadi Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Berdasarkan UU tentang adminitrasi kependudukan Camat tidak lagi menandatangani KTP dan KK, tapi oelh Kepala Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil (KECAPIL)
Camat menanda tangani :
1. Surat kedinasan
2. Permohonan bank pegawai lingkup kecamatan
3. DP3
4. Proposal permohonan bantuan dana (masjid, musholla, kegiatan pemuda, masyarakat, dan sejenisnya)
D. PEMERINTAH KECAMATAN BESOK
Seiring dengan begitu banyak perubahan dengan begitu cepatnya, besok camat bukan lagi orang yang selalu dominan didengar tapi orang yang dominan mendengar. Bukan lagi dominan perintah tapi diskusi, bukan lagi dominasi kerja individu tapi kerja tim. Bukan lagi yang mengandalkan power tapi yang mampu membangun jaringan dan mitra kerja.
Siapa yang mampu menyesuaikan diri dengan arus perubahan yang ada, dia yang akan mampu tampil menjadi camat?. Namun apabila arus kebebasan ini menjadi kebablasan, maka masyarakat akan merindukan lahirnya camat yang “kuat”. Karena pada saat semua orang bebas berbicara, berbuat, semua ingin bicara, tidak ada yang mau mendengar. Maka perlu adanya orang kuat dan tegas yang harus didengar.
Untuk besok camat harus memiliki bargaining power secara politik. Adalam arti camat harus memiliki basis massa tanpa meninggalkan keprofesonalisannya. Hal ini sejalan dengan pemilu yang dilakukan secara langsung. Diharapkan camat mampu menggerakan massa basisnya untuk mendukung atasanya, sebagai bentuk loyalitasnya.
Tidak lepas dari itu cirri cirri Camat Masa Depan/hari Esok :
Seperti doktrin Komando (istilah pada STPDN)
1. Keteladanan adalah cirri utama, camat harus mampu member teladan bagi bawahanya, atau masyarakatnya.
2. Olah piker olah rasa harus unggul, camat harus yang visioner, pinter tapi juga penuh welas asih terhadap sesame manusia.
3. Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi, camat harus berdedikasi serta loyal terhadap peraturan dan atasanya sesuai aturan.
4. Aktif dan kreatif dalam bertugas, camat harus aktif, tidak dia-diam saja dan membiarkan keadaan mengaturnya, dia harus berusaha secara kreatif mengubah keadaan menjadi lebih baik.
5. Nama baik korp dijunjung tinggi, camat harus memiliki harga diri yang tinggi, sehingga segala perkataan damn perbuatanya yang akan dilakukannya selalu difikirkan akibatnya, baik buruknya, manfaat dan mudhoratnya
6. Disiplin, camat harus mengutamakan kedisplinan, disiplin waktu, disiplin kerja untuk kemajuan bersama.
7. Orientasi pada pengabdian, camat harus berorienasi pada pengabdian untuk, agama, nusa bangsa, bukan hanya uang semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar